suaritoto-Jakarta - Di media sosial viral video yang menggambarkan salah satu oknum komunitas Toyota Avanza berlaku arogan. Oknum itu menghalau laju pengendara Fortuner dan hampir memukulnya.
Video viral ini diunggah oleh akun Instagram raniaasrimaydha yang kemudian diunggah ulang di beberapa akun media sosial. Menurut keterangan videonya, pengendara Fortuner sekeluarga tengah dalam perjalanan dari Pangandaran ke arah Bandung.
Keadaan jalanan saat itu lancar padat. Di depan ada banyak bus dan kendaraan lain. Namun dari belakang muncul konvoi mobil diduga dari komunitas Avanza Xenia Club Indonesia (AXCI).
"Karena keadaan ramai, jadi mereka tidak terima karena mobil mereka tidak berhasil nyalip mobil kami. Akhirnya mereka maksa untuk nyalip mobil kami dan menghadang mobil kami. Oknum orang ini turun dari mobil dan langsung hendak memukul orang tua saya," tulisnya dalam keterangan video.
Masih berdasarkan keterangan video itu, beberapa orang yang melerai keributan ini juga bilang bahwa konvoi pengendara Avanza itu dinilai ugal-ugalan.
detikOto sudah mencoba menghubungi akun Instagram raniaasrimaydha yang mengunggah video, tapi belum mendapat respons. Kami juga telah menghubungi pihak AXCI. Pihak AXCI bilang akan segera memberikan klarifikasinya.
Belajar dari kejadian ini, apakah boleh konvoi kendaraan komunitas mendapat prioritas? Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, pengguna jalan yang diprioritaskan sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal itu, konvoi komunitas bukanlah pengguna jalan yang perlu dapat prioritas.
"Saya berharap ini bisa menjadi pelajaran yang bagus sekali buat masyarakat, khususnya si pelaku dan para kelompoknya juga agar tidak ada insiden-insiden yang terjadi.Ingat, tidak ada prioritas.Tidak ada prioritas apalagi Anda tidak masuk di dalam kelompok pengguna yang tersebut pada Undang-Undang Angkutan Jalan (pasal) 134 itu. Jadi, sekali lagi ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat yang melihat viral tadi," kata Jusri, Senin (11/12/2023).
Menurut Jusri, kelompok konvoi komunitas tidak punya hak merekayasa lalu lintas, memotong atau menutup jalan atau bahkan menerobos lampu merah. Yang berhak melakukan rekayasa lalu lintas itu hanya kepolisian.
Baca Juga :Viral Pria di Langkat Ngamuk-Acungkan Parang ke Wanita Penagih Utang
"Perilaku pengguna jalan yang bersikap arogan, anarkis itu harus dihindari. Ingat walaupun Anda oknum Anda pun tidak punya fasilitas kalau tidak menjadi kriteria dari kelompok tujuh prioritas tadi. Bahkan oknum pemerintah katakan TNI atau Polri nggak punya hak kalau mereka tidak masuk kriteria tujuh kelompok tadi, apalagi masyarakat sipil seperti kejadian itu," tegas Jusri.
Adapun tujuh kelompok pengguna jalan prioritas yang dimaksud Jusri sesuai Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Posting Komentar