Tuntun Motor Menyusuri Rel, Lansia di Kroya Tersambar KA Bengawan


  suaritoto-Cilacap - Seorang lansia berinisial AR (73) warga Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap terserempet kereta api (KA) Bengawan di perlintasan pintu rel Kroya. Dalam kejadian tersebut, lansia tersebut mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

Kapolsek Kroya, AKP Fuad, menjelaskan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 12.05 WIB. Saat itu AR tengah menuntun sepeda motornya dari arah barat.


"Itu orang menyeberang dari jalur terobosan lewat tepian rel kereta api menuntun motornya. Ketika mendekati perlintasan ada kereta dari arah belakang. AR bingung mau mengangkat sepeda motornya tapi tidak kuat," kata Fuad ketika dimintai konfirmasi, Selasa (12/12/2023).


Karena jarak sudah terlalu dekat, KA Bengawan menyerempet sepeda motor yang dituntun AR. Nahas, AR terlambat menyelamatkan diri dan terhempas bersama sepeda motornya hingga terseret hingga jarak 10 meter.


"Dari keterangan saksi kereta api ini menyerempet sepeda motor dahulu terus mengenai orangnya," terangnya.


Fuad menyebut AR menyusuri rel KA dari jarak arah barat Desa Bajing Kulon. Dirinya tidak mengetahui persis alasan AR menyusur rel dengan menuntun sepeda motornya.


Baca Juga :Seorang wanita Hamil Tewas Dianiaya Suami Sejak Sore hingga Malam


"Tidak menyebrang rel, tetapi dia menyusur rel kereta api dari arah barat," jelasnya.


Akibat kejadian tersebut AR menderita luka robek di bagian kening dan kaki kanan. Serta tangan kanan mengalami patah tulang. Sedangkan sepeda motor AR jenis Yamaha Jupiter Z dengan nopol R 4347 JB mengalami rusak berat.


"AR selamat. Langsung menjalani perawatan di RS Aghisna Medika Kroya," ungkapnya.


Sementara itu, Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih, menyayangkan kejadian tersebut. Pihaknya mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati dan disiplin dalam berlalu lintas


"Kami menyayangkan adanya kejadian tersebut. Pergunakan perlintasan sebidang resmi untuk keselamatan bersama,"


0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama