Virall!! 3 Siswa SMK di Sukabumi Perkosa ABG Berusia 14 Tahun


 suaritoto- Sukabumi - Tiga siswa SMK tega mencabuli perempuan yang masih berusia 14 tahun. Aksi itu dilakukan gegara ketiga pelaku terinspirasi film porno yang sering ditontonnya.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (6/12/2023) pukul 17:30 WIB di wilayah Lembursitu, Kota Sukabumi. Kejadian itu terungkap setelah korban menangis saat diantar ke rumahnya oleh teman korban.



Ketiga pelaku yang masih berstatus pelajar itu berinisial RS (17), MRS alias F (18) dan UM alias L (18). Dua di antaranya sudah ditahan, sedangkan pelaku UM alias L masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).



"Bahwa awal mula kejadian korban disuruh oleh sepupunya untuk memanggil tukang bangunan untuk membetulkan rumah sepupunya yang bocor. Kemudian saat perjalanan dia bertemu dengan dua tersangka tersebut," kata Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (8/12/2023).


Korban lalu dibujuk dan diajak bermain. Setelah itu, korban dibawah ke rumah salah satu pelaku berinisial UM alias L. "Di situlah para tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Karena sering menonton film-film yang tidak senonoh, itulah dia terpengaruh itu," ujarnya.


Baca Juga : Tak Bisa Donor Darah Untuk Anak, Pria Sakit Hati Usai Tahu Alasan di Baliknya


Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Bagus Panuntun menambahkan, saat kejadian itu kondisi cuaca sedang hujan deras. Korban dibujuk agar mau berganti pakaian di rumah tersangka DPO. Setelah itu, peristiwa nahas tersebut terjadi.


Dia mengungkapkan, para pelaku melakukan perbuatan bejat itu secara bergantian. Setelah itu, pelaku UM mengantarkan korban ke rumah salah satu teman korban.


"Betul melakukan bergantian. Jadi dua orang tersebut memegangi tangannya kemudian salah satu melakukan dan dilakukan tiga kali, digilir tiga kali," sambungnya.


Dua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam. Mereka dijerat pasal 81 juncto pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Ancaman pidana itu minimal 5 tahun kemudian maksimal 15 tahun," tutupnya.



Sementara itu, MRS (18) mengaku sudah mengenal korbannya itu. Ia pertama kali mengenal korban saat acara Agustusan. "Pelajar di SMK Negeri. (Bisa kenal sama korban?) Pas Agustusan. Dia jalan-jalan," ujar MRS.


0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama