suaritoto-PALEMBANG - Kejahatan terkadang muncul karena ada kesempatan.
Satu di antaranya aksi Hengky, seorang pemuda 25 tahun nekat mencuri ponsel Iphone 14 Promax dari korban kecelakaan.
Tindak pidana tersebut membuatnya harus mendekam di sel tahanan Polsek Sukarami, Palembang.
Kapolsek Sukarami, Kompol M Ikang Ade Putra mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Senin (9/10/2023).
Semula, korban yang bernama Sri Wahyuni mengalami kecelakaan saat mengendarai motor dengan melintas di Jalan Kolonel Haji Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 05.30 WIB.
Disaat bersamaan, pelaku Hengky melintas di lokasi itu dan berpura-pura memberikan pertolongan.
“Pelaku ini melihat handphone korban terjatuh. Ia kemudian berpura-pura menolong, namun malah mengambil handphone korban,” kata Ikang, Jumat (13/10/2023).
Setelah korban ramai ditolong warga, pelaku langsung melarikan diri.
Baca Juga : Truk Tangki BBM Tabrakan di Tol Cipali, Satu Orang Tewas
Saat berada di rumah sakit, korban baru sadar dan tidak menemukan handphone miliknya.
“Korban saat kejadian pingsan, sehingga tidak sadar hp-nya sudah dicuri. Setelah sadar dia langsung membuat laporan,” ujar Kapolsek.
Dari laporan tersebut, petugas melacak hingga akhirnya menangkap tersangka Hengky tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan, ponsel itu belum sempat dijual karena ia tak paham cara menggunakannya.
“Hpnya belum sempat dijual pelaku,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Hengky mengatakan, ketika kecelakaan, korban tidak sadarkan diri.
Melihat kesempatan tersebut, ia mendekati korban dan berpura-pura menolong.
“Waktu mau saya bantu ada orang lain datang, lalu saya titipkan dan ambil handphonenya. Sebenarnya memang tidak ada niat, karena melihat ada hp saya berhenti,” aku Hengky.
Atas perbuatannya, Hengky dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
Posting Komentar